Rabu, 29 Desember 2010

Puisi Yang di Tulis Oleh Russell Kelfer

Anda adalah anda karena suatu alasan .
Anda adalah bagian dari suatu rencana yang kompleks .
Anda adalah suatu rancangan yang unik yang berharga dan sempurna ,
Disebut lelaki atau perempuan khusus milik Allah .

Anda bertampang seperti anda karena suatu alasan .
Allah tidak membuat kesalahan .
Dia merajut anda menjadi satu di dalam kandungan .
Anda benar –benar apa yang ingin dia ciptakan .

Orang tua yang anda miliki adalah orang tua yang Dia pilih ,
Dia tidak peduli bagaimana perasaan anda .
Mereka di rancang dengan pertimbangan rencana Allah .
Dan mereka memikul materai Tuhan .

Tidak, trauma yang anda hadapi tidaklah mudah.
Dan Allah menangis karena trauma itu begitu menyakitkan anda .
Tetapi itu di izinkan untuk membentuk hati anda
Supaya anda bertumbuh menjadi serupa dengan-Nya .

Anda adalah anda karena suatu alasan .
Anda telah di bentuk dengan tongkat tuhan .
Anda adalah anda , kekasih
Karena ada Allah .

Selasa, 28 Desember 2010

Depresiasi , Umur Ekonomi Dan Analisa Ekonomi


Pengertian Depresiasi
Depresiasi adalah penurunan dalam nilai fisik properti seiring dengan waktu dan penggunaannya. depresiasi adalah pemotongan tahunan terhadap pendapatan sebelum pajak sehingga pengaruh waktu dan penggunaan atas nilai aset dapat terwakili dalam laporan keuangan suatu perusahaan. Depresiasi adalah biaya non-kas yang berpengaruh terhadap pajak pendapatan.

Properti yang dapat didepresiasi harus memenuhi ketentuan berikut:
1.  Harus digunakan dalam usaha atau dipertahankan untuk menghasilkan pendapatan.
2.  Harus mempunyai umur manfaat tertentu, dan umurnya harus lebih lama dari setahun .
3.  Merupakan sesuatu yang digunakan sampai habis, mengalami peluruhan/ kehancuran, usang, atau Mengalami pengurangan nilai dari nilai asalnya.
4. Bukan inventaris, persediaan atau stok penjualan, atau properti investasi.

Depresiasi digunakan perusahaan untuk mengembalikan asset, proses depresiasi dari asset ini juga disebut dengan pengembalian modal (capital recovery) .

Depresiasi dapat digolongkan menjadi 2 kelompok.

1.  Physical Degredation
a)     Berkurangnya nilai asset karena umur pemakaian sehingga kemampuan                    asset tersebut menjadi berkurang
b)    Kebutuhan Produksi atau jasa yang lebih baru dan lebih besar.
c)     Penurunan Kebutuhan produksi atau jasa



           2.  Fungsional Depreciation
a)     Semakin majunya perkembangan teknologi sehingga properti atau asset tersebut menjadi usang
b)    Penemuan properti atau asset yang bisa menghasilkan produk yang lebih baik dengan ongkos yang lebih rendah dan tingkat keselamatan yang lebih memadai.

METODE DEPRESIASI

Terdapat beberapa model yang dipergunakan untuk menghitung depresiasi.
Metoda depresiasi ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.      Metoda depresiasi yang bertujuan untuk mengalokasikan depresiasi secara merata selama umur teknis. Metoda yang dipergunakan adalah depresiasi metoda garis lurus (Straight Line Depreciation).
2.      Metoda yang bertujuan untuk mengalokasikan depresiasi yang lebih besar pada awal umur teknis dari pada akhir umur teknis, metoda yang dipergunakan antara lain Declining Balance Depreciation dan Sum Of Years
3.      metoda yang bertujuan untuk mengalokasi depresiasi yang lebih besar pada akhir umur teknis dari pada awal umur teknis metoda yang dipergunakan adalah Sinking Fund Depreciation.

DEPRESIASI / PENYUSUTAN

Depresiasi adalah penurunan nilai dari aset / harta perusahaan yang di pakai dalam operasi perusahaan.

Depresiasi menunjukkan penurunan nilai  harta perusahaan yang  berwujud (Tangible Assets) ,  misal, gedung, mesin-mesin, dll.

Amortisasi adalah penurunan nilai untuk harta tidak berwujud (Intangible Assets)  seperti nama baik (Goodwill) .

Deplesi (Depletion) adalah penurunan nilai untuk sumber daya alam (Natural Resources).

Aset dalam Pabrik yang dapat disusutkan adalah aset yang relatif bersifat tetap, yaitu :
-         tangible (berwujud)
-         tahan lama
-         dipergunakan untuk operasi perusahaan
-         dimiliki tidak untuk dijual

Aset semacam ini biasanya disebut harta tetap (fixed assets).Aset ini dalam waktu lama akan kehilangan daya gunanya, dikarenakan beberapa sebab. Untuk itu penyusutan ini dikategorikan dalam dua bagian :



  1. Physical depreciation      ; penyusutan nilai karena lusuh, alam/
  2. Functional depreciation ; penyusutan nilai karena kapasitas yang kurang memadai lagi dan karena sudah tidak ‘up to date’. Dalam praktek, kedua kategori depresiasi tersebut tidak dibedakan dan dibebankan sebagai biaya depresiasi atau biaya penyusutan.


ISTILAH DALAM DEPRESIASI
Beberapa istilah yang sering dipergunakan di dalam depresiasi  , adalah :

1.       Depresiasi adalah penurunan nilai dari suatu asset . Jumlah depresiasi Dt selalu dihitung tahunan.

2.       Biaya Awal (First Cost atau Unadjusted Basis) adalah biaya pemasangan dari asset termasuk biaya pembelian, pengiriman dan fee pemasangan, dan biaya langsung lainnya yang dapat dideprisiasikan termasuk persiapan asset untuk digunakan. Istilah unadjusted basis atau simple basis, serta simbul B dipergunakan ketika asset masih dalam keadaan baru.

3.     Nilai Buku (Book Value) menggambarkan sisa, investasi yang belum terdepresiasi pada buku setelah dikurangi jumlah total biaya depresiasi pada waktu itu. Nilai buku BVt selalu ditentukan pada akhir tahun.

4.       Periode Pengembalian (Recovery Period) umur depresiasi, n, dari asset dalam tahun untuk tujuan depresiasi.

5.      Nilai Pasar (Market Value) Perkiraan nilai asset yang realistis jika asset tersebut dijual pada pasar bebas.

6.      Tingkat Depresiasi (Depreciation Rate atau Recovery Rate) adalah fraksi dari biaya awal yang diambil dengan depresiasi setiap tahun. Tingkat ini adalah dt, mungkin sama setiap tahun yang sering disebut dengan straightline rate atau berbeda setiap tahun pada periode pengembaliannya.

7.      Nilai Sisa (Salvage Value) Perkiraan nilai jual atau nilai pasar pada akhir masa pakai dari asset tersebut. Nilai sisa SV.
  
 1.     harga pembelian daripada aset 
a)     harga pembelian daripada aset
b)    pajak pembelian
c)     Asuransi
d)    Pengangkutan
e)     Dsb.
 2.     umur aset yang diperkirakan
a.     unit waktu
b.     jumlah produksi

misal : 
Mesin A, mempunyai umur hingga 5 tahun, atau 20.000 unit barang, atau 1.000 jam. 
Untuk aset yang sama umur dapat berbeda dari satu perusahaan dengan perusahaan lain. Di Indonesia, umur aset ditentukan dalam undangundang tentang penghapusan sebagai bagian daripada undang-undang pajak perseroan.

3.     Nilai Residu
Adalah harga yang diharapkan jika aset yang telah habis umurnya ini  dijual, setelah dikurangi dengan biaya pembongkaran.

4.     Nilai Buku
Adalah selisih antara harga beli dengan akumulasi penyusutan.Ada 4 (empat) metode untuk penentuan depresiasi, yaitu :
1.     Straight line method
2.     Unit of production method
3.     Declining Balance Method
4.     Sum of Years Digits Method
*Declining Balance & Straight line method

  1. .  Straight Line Method


Dengan metode ini beban penyusutan dihitung sama rata untuk seluruh  umur daripada aset, dengan rumus sebagai berikut :


Misal :
Mesin nilai belinya                   Rp 11.000.000,-
Nilai residu                               Rp   1.100.000,-
Ongkos bongkar                       Rp      100.000,-
Umur barang diperkirakan 10 tahun
Maka depresiasi :
Nilai residu netto = Rp 1.100.000,- - Rp 100.000,-
                             = Rp 1.000.000,


Cara ini sederhana dan cocok untuk aset yang penggunaannya relatif  tetap dari periode ke periode.




2.     Unit of Production  Method


Metode ini didasarkan atas kapasitas produksi yang diperkirakan daripada aset, dapat berupa jumlah unit produksi atau umur mesin/pe ralatan produksi.

Misal :
Mesin harga belinya        Rp 6.000.000,-
Nilai residu netto             Rp 500.000,-
Umurnya diperkirakan    55.000 jam                    


Jika misalnya dalam suatu tahun tertentu mesin pabrik beroperasi selama 2.000 jam, maka depresiasi untuk tahun itu :
2.000 jam x Rp 100,- = Rp 200.000,-
Cara ini cocok untuk penggunaan aset yang berbeda banyak dari periode ke periode.




3.     Declining Balance Method


Dengan metode ini penyusutan tahunan yang dibebankan makin lama makin rendah.  Pada metode ini dikenal istilah  Book Value  (Nilai Buku) yaitu selisih antara Nilai Beli dengan akumulasi penyusutan.  
Rumus yang digunakan adalah :


Jika digunakan d = 2 maka dikenal metode ini sebagai  Double Declining Balance (DDB).  Pada umumnya yang lebih sering digunakan pada  Declining balance method  ini adalah  Double Decling Balance (DDB).

Misalkan sebuah mesin dibeli dengan harga Rp. 5.000.000,- dengan nilai sisa nol. Umur ekonomis mesin 5 tahun. Maka penyusutan/tahun
sebagai berikut :


Setelah 5 tahun total penyusutan Rp. 4.611.000,- tidak menutupi harga beli mesin. Terlihat bahwa ada kemungkinan metode ini memberikan total penyusutan pada akhir tahun umur ekonomis tidak sama dengan harga beli. Inilah kelemahan dari metode DDB.


4.     Sum of Years Digits Method (SOYD)


Menurut cara ini penyusutan tahunan dihitung dengan menggunakan pecahan-pecahan yang pembilangnya makin mengecil.


Pembilang  = sisa umur
Penyebut    = jumlah dari angka-angka yang menyatakan tahun-tahun dari umur asset Pembilang
Contoh :
Sebuah mesin dibeli dengan harga Rp. 5 juta,- tanpa nilai sisa. Umur ekonomis mesin 5 tahun. Hitunglah penyusutan setiap tahunnya !


Metode SOYD memberikan total penyusutan sesuai dengan harga beli yang diinginkan.Untuk mengatasi kelemahan DDB dan agar tetap mendapatkan penyusutan yang besar di awal-awal tahun maka dipakai kombinasi  metode DDB dan straight line. Konsep dari kombinasi ini adalah  memilih metode penyusutan yang lebih besar dari keduanya.
Sebagai contoh untuk kasus diatas diselesaikan sebagai berikut :

Selasa, 31 Agustus 2010

KEHIDUPAN

Kehidupan adalah fenomena atau perwujudan adanya hidup, yaitu keadaan yang membedakan organisme (makhluk hidup) dengan benda mati.

Berbagai jenis organisme dapat ditemukan di dalam biosfer bumi. Ciri umum organisme-organisme tersebut tumbuhan ,hewan , fungi , protista , archaea , dan bakteri ialah bentukan sel berbahan dasar karbon dan air dengan pengaturan kompleks dan informasi genetik yang dapat diwariskan. Organisme-organisme tersebut melakukan metabolisme, mampu tumbuh dan berkembang, tanggap terhadap rangsangan, berkembang biak, dan beradaptasi terhadap lingkungannya melalui seleksi alam.
Suatu entitas dengan ciri-ciri di atas disebut sebagai organisme hidup, yaitu makhluk hidup. Namun demikian, tidak semua definisi kehidupan menganggap semua ciri tersebut penting. Contohnya, kemampuan untuk memiliki keturunan dengan modifikasi sering dianggap sebagai satu-satunya ciri utama kehidupan. Definisi ini mencakup virus, yang umumnya tidak tercakup dalam definisi yang lebih sempit karena virus tidak memiliki sel dan tidak melakukan metabolisme .
Sejarah kehidupan
Makhluk hidup bersel satu adalah makhluk yang pertama berkembang. Jutaan tahun kemudian kehidupan di laut mulai berkembang. Binatang kerang muncul, lalu ikan kemudian disusul amphibi. Lambat laun binatang daratan berkembang pula muncul reptil, burung dan binatang menyusui. Baru kira-kira 25 juta tahun yang lalu muncul manusia kemudian berkembang berkelompok dalam suku-suku bangsa seperti saat ini, dan hampir di setiap sudut bumi ditempati manusia.

KAPASITOR



Kapasitor adalah komponen elektronika yang dapat menyimpan muatan listrik. Struktur sebuah kapasitor terbuat dari 2 buah plat metal yang dipisahkan oleh suatu bahan dielektrik. Bahan-bahan dielektrik yang umum dikenal misalnya udara vakum, keramik, gelas dan lain-lain. Jika kedua ujung plat metal diberi tegangan listrik, maka muatan-muatan positif akan mengumpul pada salah satu kaki (elektroda) metalnya dan pada saat yang sama muatan-muatan negatif terkumpul pada ujung metal yang satu lagi. Muatan positif tidak dapat mengalir menuju ujung kutup negatif dan sebaliknya muatan negatif tidak bisa menuju ke ujung kutup positif, karena terpisah oleh bahan dielektrik yang non-konduktif. Muatan elektrik ini "tersimpan" selama tidak ada konduksi pada ujung-ujung kakinya. Di alam bebas, phenomena kapasitor ini terjadi pada saat terkumpulnya muatan-muatan positif dan negatif di awan. Prinsip kapasitor 1.1. Kapasitansi
Kapasitansi didefinisikan sebagai kemampuan dari suatu kapasitor untuk dapat menampung muatan elektron. Coulombs pada abad 18 menghitung bahwa 1 coulomb = 6.25 x 1018 elektron. Kemudian Michael Faraday membuat postulat bahwa sebuah kapasitor akan memiliki kapasitansi sebesar 1 farad jika dengan tegangan 1 volt dapat memuat muatan elektron sebanyak 1 coulombs. Dengan rumus dapat ditulis :
Q = C V
Q = muatan elektron dalam C (coulombs)
C = nilai kapasitansi dalam F (farad)
V = besar tegangan dalam V (volt)
Dalam praktek pembuatan kapasitor, kapasitansi dihitung dengan mengetahui luas area plat metal (A), jarak (t) antara kedua plat metal (tebal dielektrik) dan konstanta (k) bahan dielektrik. Dengan rumus dapat di tulis sebagai berikut :
C = (8.85 x 10-12) (k A/t) 

Perjanjian Diperbatasan

Dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Daerah perbatasan adalah daerah batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah batas wilayah negara tetangga yang disepakati bersama berdasarkan perjanjian lintas batas (crossing border agreement) antara Pemerintah Republik Indonesia Indonesia dan negara tetangga, berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara teoritis, perbatasan memiliki fungsi yang sangat krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi perbatasan negara: pertama sebagai garis pertahanan suatu negara; kedua sebagai pelindung kegiatan ekonomi dalam wilayah; ketiga fungsi hukum; empat batas wilayah kekuasaan negara, dan kelima, sebagai aspek kepentingan suatu negara. Batas negara pada dasarnya merupakan garda terdepan dalam hubungan dengan luar negeri atau dunia internasional. Untuk itu, dikenal konsep daerah frontier dan boundary. Frontier merupakan wilayah yang berada di depan, sedangkan boundary mengandung makna garis batas, yang tegas.

Sejauh ini sejumlah landasan hukum menjadi dasar dari pelbagai kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertahanan di wilayah perbatasan darat, laut dan udara. Sayangnya landasan-landasan tersebut besifat umum dan cenderung sangat berorientasi pada penanganan wilayah darat dan laut.
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam pasal 25 E hanya menyatakan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Tidak ada penjelasan lebih lanjut terhadap pasal ini. Terkait dengan meknisme pengelolaan dan pengamanan wilayah NKRI, seluruh pembahasan yang pengaturan tidak secara jelas dan tegas menyebutkan isu-isu wilayah perbatasan, terlebih wilayah perbatasan udara.
Merujuk pada sejumlah Undang-undang, wacana tentang pengelolaan dan pertahanan wilayah perbatasan udara pun minim. Dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, penjabaran akan kepentingan perlindungan wilayah perbatasan tidak dijelaskan. Pengertian konsep pertahanan sebagaimana disebut dalam pasal 1 ayat 1 dan 2 masih bersifat sangat umum, yaitu, “(1). Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2). Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.” Selebihnya UU ini menjabarkan teknis operasionalisasi pertahanan negara yang bersifat strategis dan general.
UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur secara umum fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah, namun tidak menyentuh point-point yang eksplisit untuk kewenangan dan mekanisme pengelolaan perbatasan negara, baik darat, laut, maupun udara. UU No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya mengatur peran-peran operasional TNI sebagai kekuatan pertahanan, bukan pada aspek policy kebijakan pertahanan, apalagi penanganan wilayah perbatasan. Demikian pula UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mengatur rancangan kerja dan pengembangan yang masih berorientasi pada wilayah non perbatasan dan terfokus pada daratan.
Rumusan yang agak terang muncul dalam UU no 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang menegaskan orientasi pengembangan wilayah perbatasan dari inward looking menjadi outward looking sebagai pintu gerbang ekonomi dan perdagangan. Termasuk pendekatan kesejahteraan untuk pulau-pulau di wilayah perbatasan. Selanjutnya disebutkan bahwa pengamanan kedaulatan dan negara kdepan meliputi peningkatan kinerja pertahanan dan keamanan secara terpadu di wilayah perbatasan; pengembangan sistem MCS (Monitoring, Control and Survaillance); optimalisasi pengamanan perbatasan dan pulau-pulau terdepan; serta koordinasi penanganan pelanggaran laut. Gambaran untuk penanganan wilayah perbatasan udara tetap belum jelas.
Lebih spesifik terkait pengelolaan dan pertahanan di wilayah perbatasan udara, problem problem yang bersifat teknis juga terjadi. Seperti diketahui, klaim wilayah perbatasan udara kita mengkuti garis lurus vertikal wilayah perbatasan darat dan perairan atau konsep perbatasan tiga dimensi. Akibatnya penentuan wilayah perbatasan udara terutama di perairan mengikuti konfigurasi perbatasan yang ada dan terpecah-pecah. Akibatnya pemantauan terhadap perbatasan udara menjadi sulit karena factor kesulitan mengetahui secara pasti batasan antara ruang udara Indonesia dan ruang udara bebas (di atas wilayah perairan internasional).
Konsekuensinya, pemerintah Indonesia cenderung memilih sikap berhati-hati terhadap tuduhan pelanggaran wilayah udara Indonesia seperti dalam kasus penyusupan pesawat-pesawat Hornet Angkatan Udara Australia ketimbang terjebak dalam perkara internasional yang belum tentu dimenangkan mengingat minimnya pembuktian –terutama di titik perbatasan. Pencatatan data dan titik aktivitas penerbangan gelap belum berarti memberikan bukti-bukti yang cukup untuk menuntut pelanggaran ini. Terlebih dengan kondisi kemampuan radar dan operasi udara yang belum maksimal, maka kemungkinan untuk ‘menggertak’ pesawat-pesawat yang melakukan penerbangan gelap tersebut cenderung sia-sia.

Persoalan-persoalan Diperbatasan Suatu Negara




Persoalan pertahanan wilayah perbatasan negara hanya menjadi salah satu isu sensitif politik dan pertahanan di tingkat internal dan bilateral antar negara yang memiliki wilayah berbatasan langsung. Namun seiring dengan perkembangan zaman, sensitivitas isu-isu pertahanan dan pengelolaan wilayah perbatasan Negara terutama di perbatasan darat dan perairan/laut juga menjadi problem multilateral dan bahkan internasional. Perubahan ini seiring dengan beragam kepentingan ekonomi-politik, kemajuan tekonologi, globalisasi dan beroperasinya kepentingan negara dan korporasi yang lintas negara, serta kepentingan perlindungan wilayah dan warga negara.
Di Indonesia, masalah-masalah seputar daerah perbatasan tidak semata-mata terletak pada pengamanan wilayah perbatasannya saja, akan tetapi menyangkut juga pada aspek non-geografi seperti pembangunan dan pengelolaan. Sejauh ini belum ada blueprint jangka panjang, menengah dan pendek yang memaparkan agenda pengelolaan dan pertahanan wilayah perbatasan yang komprehensif, termasuk mengatur aktor-aktor dominan di beberapa sektor terkait. Kebijakan yang ada umum nya menempatkan isu penanganan perbatasan hanya sematamata sebagai isu pertahanan keamanan, dimana Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Tentang TNI pada Pasal 7 (2) misalnya, menegaskan bahwa bahwa keamanan perbatasan merupakan salah satu tugas TNI. Namun persoalan isu perbatasan dan kewenangan pihak lainnya belum diatur dengan jelas.
ada dasarnya, masalah pengelolaan dan pengamanan wilayah perbatasan sangat terkait erat dengan konsepsi dasar tentang negara sebagai entitas yang memiliki kedaulatan, penduduk, dan wilayah serta tafsir atau persepsi atas ancaman yang dihadapi. Dengan demikian, pengelolaan dan pengamanan wilayah perbatasan dapat disimpulkan sebagai segala upaya untuk mewujudkan eksistensi suatu negara yang ditandai dengan terlindunginya kedaulatan, penduduk dan wilayah dari pelbagai jenis ancaman. Konsepsi ini merupakan bagian dari satu pemahaman totalitas me ngenai konsep ‘keamanan nasional’ yang intinya adalah “kemampuan Negara melindungi apa yang ditetapkan sebagai nilai-nilai inti (core values), dimana pencapaiannya merupakan sebuah proses terus-menerus, dengan menggunakan segala elemen power dan resources yang ada serta melingkupi semua aspek kehidupan”.
Di masa lalu, klaim, konfl ik dan kepentingan-kepentingan kedaulatan mulai dari wilayah perbatasan pada akhirnya diselesaikan melalui perang, yang berujung pada penundukan dan penguasaan wilayah Negara serta berakibat juga pada kehancuran sistem politik, ekonomi dan sosial di suatu wilayah yang berhasil dikuasai. Adagium ‘Civis Pacem Para Bellum‘ (siapa yang menginginkan perdamaian harus bersiap untuk berpe rang) yang dipercaya sebagai justifi kasi keluhuran perang telah membungkus beragam motif dibalik sebuah perang, termasuk persoalan-persoalan yang berawal dari wilayah perbatasan. Sementara di masa kini, dibutuhkan suatu kemajuan dalam kearifan dan kemampuan mendeteksi ancaman, membangun strategi pengelolaan dan pertahanan serta mengatasi ancaman-ancaman tersebut dengan lebih elegan, konstitusional dan tunduk pada ketentuan-ketentuan internasional.
Bagaimanapun pilihan pengerahan kekuatan bersenjata pada saat-saat genting dalam sebuah negara modern yang demokratis, termasuk dalam mengatasi persoalan perbatasan
(1) merupakan alternative terakhir (last resort)
(2) diputuskan oleh otoritas politik sipil yang sah dan berwenang
(3) semata-mata untuk kepentingan pertahanan Negara
(4) ditujukan untuk memulihkan kembali kondisi damai
(5) mematuhi prinsip non-diskriminasi
(6) proporsional.
Indonesia sebagai negara kepulauan dan maritim yang berbatasan langsung dengan kurang lebih 10 negara tetangga di wilayah darat maupun laut, menjadi Negara yang mempunyai beban dan tantangan berat dalam pengelolaan dan pengamanan di wilayah perbatasannya. Sejak awal kemerdekaan, 63 tahun silam, Indonesia sudah terbiasa menghadapi masalah-masalah perbatasan. Namun, ironisnya, kondisi itu berlangsung hingga kini dan belum tertangani dengan baik. Sebuah formula yang efektif diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang terkait dengan perbatasan. Karena masalah yang timbul di wilayah perbatasan lambat laun akan menjadi sumber ancaman atas ketahanan nasional dan lebih lanjut pada keberlangsungan dan kedaulatan (sovereignity) negara. Oleh karena itu wacana strategi manajemen wilayah perbatasan harus dituntaskan hingga mencapai satu titik solusi yang bisa menjawab persoalan yang muncul. Selanjutnya, dibuthkan satu kerangka kerja yang lebih kongkrit dan memadai untuk mengatasi persoalan-persoalan pengelolaan dan pengamanan tersebut. Selama ini, pendekatan yang digunakan untuk mengelola wilayah perbatasan sangat inward looking. Dimana wilayah perbatasan sebagai teritorial garis terdepan Indonesia, diasumsikan sebagai ancaman, dan pendekatan keamanan menjadi satu-satunya pendekatan utama. Mengingat bahwa bentuk ancaman kontemporer di wilayah perbatasan tidak lagi bersifat ancaman militer yang konvensional, maka formulasi penanganan yang mengedepankan aspek pertahanan dan keamanan semata dirasa sudah tidak lagi relevan. Pendekatan pertahanan dan keamanan yang dominan militeristik tanpa memperhatikan aspek kemakmuran masyarakat setempat terbukti telah gagal menyelesaikan persoalan. Karena pada kenyataannya, masalah yang muncul di perbatasan, seringkali datang dari faktor internal seperti ekonomi, sosial dan politik, bukan dari faktor eksternal. Kesan wilayah perbatasan sebagai daerah tertinggal dan terisolir, jauh dari jangkauan tehknologi, informasi dan pembangunan tampak mengemuka dan seolah-olah tak sanggup dipecahkan. Padahal penduduk daerah-daerah perbatasan inilah yang menjadi garda terdepan negara kita. Pencitraan yang miring terhadap daerah perbatasan, menjadikan penduduk di wilayah ini seolah- olah menjadi bangsa asing di negeri sendiri.

CINTA

Apa sih cinta itu ??

setiap orang memiliki pengertian tersendiri tentang arti dari sebuah cinta , walau sebenarnya cinta itu tidak terdefinisikan . tapi yang paling penting bukanlah arti dari cinta itu tapi pengaplikasian rasa cinta itu .Setiap manusia pasti memiliki rasa cinta, karena manusia diciptakan sempurna bisa berfikir, memiliki akal budi, dan saling membutuhkan. Manusia yang lahir dilengkapi dengan rasa cinta. Entah itu cinta pada diri sendiri, benda atau pun orang lain . 

Cinta adalah sebuah perasaan yang ingin membagi bersama atau sebuah perasaan afeksi terhadap seseorang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan diri, simpati, perhatian, memberikan kasih sayang, membantu, menuruti perkataan, mengikuti, patuh, dan mau melakukan apapun yang diinginkan objek tersebut .

Untuk mengaplikasikan rasa cinta itu , kita harus tau seperti apa cinta itu . 
  • "Cinta adalah untuk surga dan surga adalah untuk kita."
  • "Cinta wanita yang sejati memberi sayap pada laki-laki, tetapi cinta yang palsu memberi belenggu."
  • "Cinta adalah sebagai kemudi dalam bahtera kehidupan."
  • "Cinta itu bermacam-macam, tetapi yang paling aman dan kekal adalah cinta yang melampaui pintu kekasih."
  • "Cinta adalah kunci dari tiap-tiap keadaan yang baik dalam kehidupan manusia."
  • "Cinta datangnya tak diketahui, tetapi perginya meninggalkan bekas."
  • "Cinta kasih adalah penuh pengorbanan, penuh pengampunan, penuh penghargaan dan penuh pengabdian pada sesamanya."
  • "Cinta pertama adalah lebih indah, lebih mesra dan kemungkinan memberi kebahagiaan dari pada cinta berikutnya, maka itu periharalah cinta pertama agar tumbuh subur sehingga anda dapat mengecap buahnya."
  • "Cinta yang pertama adalah cinta yang murni dan hanya sekali saja timbul dari hati manusia."
  • "Cinta itu bukan benda, tetapi semacam cita-cita hidup, sebab hidup tanpa cita-cita tak mempunyai arti, sedangkan cita-cita tanpa diiringi cinta akan mati."
  • "Kita semua dilahirkan untuk cinta, itulah permulaan dan akhir kehidupan."
  • "Cinta adalah jalan terpendek dari hati ke hati."
  • "Cinta akan lebih indah bila dihiasi dengan air mata."
  • "Cinta meliputi sepenuhnya kehidupan wanita, ia adalah penjara dan sorganya."
  • "Cinta yang sejati tiba-tiba putus, tak ubahnya seperti orang tua yang kehilangan tongkatnya."
  • "Cinta tak dapat diuji dengan ciuman, tapi perasaan halus adalah pengujinya."
  • "Cinta diciptakan oleh Tuhan untuk mengunggulkan kelebihan orang lain dan menutupi kekurangannya, sehingga terciptalah equilibrium."

Cinta antar pribadi

Cinta antar pribadi menunjuk kepada cinta antara manusia. Bentuk ini lebih dari sekedar rasa kesukaan terhadap orang lain. Cinta antar pribadi bisa mencakup hubungan kekasih, hubungan orangtua dengan anak, dan juga persahabatan yang sangat erat.

Beberapa unsur yang sering ada dalam cinta antar pribadi:
  • Afeksi: menghargai orang lain.
  • Altruisme: perhatian non-egois kepada orang lain (yang tentunya sangat jarang kita temui sekarang ini).
  • Reciprocation: cinta yang saling menguntungkan (bukan saling memanfaatkan).
  • Commitment: keinginan untuk mengabadikan cinta, tekad yang kuat dalam suatu hubungan.
  • Keintiman emosional: berbagi emosi dan rasa.
  • Kinship: ikatan keluarga.
  • Passion: Hasrat dan atau nafsu seksual yang cenderung menggebu-gebu.
  • Physical intimacy: berbagi kehidupan erat satu sama lain secara fisik, termasuk di dalamnya hubungan seksual.
  • Self-interest: cinta yang mengharapkan imbalan pribadi, cenderung egois dan ada keinginan untuk memanfaatkan pasangan.
  • Service: keinginan untuk membantu dan atau melayani.
  • Homoseks: Cinta dan atau hasrat seksual pada orang yang berjenis kelamin sama, khususnya bagi pria. Bagi wanita biasa disebut Lesbian (lesbi).
Energi seksual dapat menjadi unsur paling penting dalam menentukan bentuk hubungan. Namun atraksi seksual sering menimbulkan sebuah ikatan baru, keinginan seksual dianggap tidak baik atau tidak sepantasnya dalam beberapa ikatan cinta. Dalam banyak agama dan sistem etik hal ini dianggap salah bila memiliki keinginan seksual kepada keluarga dekat, anak, atau diluar hubungan berkomitmen. Tetapi banyak cara untuk mengungkapkan rasa kasih sayang tanpa seks. Afeksi, keintiman emosi dan hobi yang sama sangat biasa dalam berteman dan saudara di seluruh manusia.